Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.
Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena
mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai
kompetensi. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana
adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh
seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan
atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas
pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan
untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan
hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam
menerapkan perolehannya di masyarakat.
2.
Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan
untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program
pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12
Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan
kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah
mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan
fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta
fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap
jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas
Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
3.
Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi
berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan
psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang
termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran.
Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata
pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan
memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan
keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi
dalam pembelajaran
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan
dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan internal
Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu
dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan
Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan
pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November
2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari
berbagai elemen masyarakat. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk
selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Inti dari Kurikulum 2013,
adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum
2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi
masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi
perkembangan masa depan.
Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong
peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi,
bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang
mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi
pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan
penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni
dan budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa
kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih
baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga
nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan
tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah
bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat
UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan
pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan
standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian
dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat
dan masukan dari masyarakat.
Menambah Jam Pelajaran
Strategi pengembangan pendidikan dapat
dilakukan pada upaya meningkatkan capaian pendidikan melalui
pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas pembelajaran
melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas
guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.
Skema 1. menyajikan tentang Strategi
Peningkatan Efektivitas Pembelajaran. Sedang gambar 1. menggambarkan
tentang strategi meningkatkan capaian pendidikan, yang digambarkan
melalui sumbu x (efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan
peningkatan kompetensi dan prefesionalitas guru), y (pembelajaran siswa
aktif berbasis kompetensi) dan z (lama tinggal di sekolah dalam arti
penambahan jam pelajaran).
Rasionalitas penambahan jam pelajaran
dapat dijelaskan bahwa perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi
tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis
output menjadi berbasis proses dan output) memerlukan penambahan jam
pelajaran. Di banyak negara, seperti AS dan Korea Selatan, akhirakhir
ini ada kecenderungan dilakukan menambah jam pelajaran. Diketahui juga
bahwa perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran
di Indonesia relatif lebih singkat. Bagaimana dengan pembelajaran di
Finlandia yang relatif singkat. Jawabnya, di negara yang tingkat
pendidikannya berada di peringkat satu dunia, singkatnya pembelajaran
didukung dengan pembelajaran totorial yang baik.
Penyusunan kurikulum 2013 yang
menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif mengacu pada
kurikulum 2006 di mana ada beberapa permasalahan di antaranya; (i)
konten kurikulum yang masih terlalu padat, ini ditunjukkan dengan
banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat
kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; (ii) belum
sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan secara
holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa
kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan
(misalnya pendidikan karakter; metodologi pembelajaran aktif,
keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum
terakomodasi di dalam kurikulum; (iv) belum peka dan tanggap terhadap
perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun
global; (v) standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan
pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang
beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru;
(vi) standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis
kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya
remediasi secara berkala; dan (vii) dengan KTSP memerlukan dokumen
kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Skema 2 menggambarkan tentang kesenjangan kurikulum yang ada pada konsep kurikulum saat ini dengan konsep ideal. Kurikulum 2013 mengarah ke konsep ideal. Sedang skema 3 menjelaskan alasan terhadap pengembangan kurikulum 2013
sumber : https://asepfirman17.wordpress.com/administrasi-pendidikan/pengembangan-kurikulum-2013/
0 komentar:
Posting Komentar